Layanan Pidana
Izin Khusus Penyitaan & Penggeledahan
- Surat Permohonan dari Penyidik / PPNS.
- Surat Perintah Penyitaan / Penggeledahan.
- Laporan Polisi.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- Resume Singkat.
Silahkan klik tombol di bawah ini
Izin / Persetujuan Penyitaan & Penggeledahan
- Surat Permohonan dari Penyidik / PPNS.
- Surat Perintah Penyitaan / Penggeledahan.
- Laporan Polisi.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- Berita Acara Penyitaan / Penggeledahan.
- Surat Tanda Terima Barang Bukti.
- Surat Perintah Penyidikan.
- BA Tersangka/Penetapan Tersangka/Resume .
- Softcopy BA
Silahkan klik tombol di bawah ini
Perpanjangan Penahanan Penyidik
- Surat Permohonan dari Penyidik.
- Laporan Polisi.
- Surat Perintah Penyidikan.
- Surat Perintah Penahanan.
- Berita Acara Penahanan.
- Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan ke Penuntut Umum.
- Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum.
- Resume Polisi.
Silahkan klik tombol di bawah ini
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum
- Surat Permohonan dari Penuntut Umum.
- Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan)
- Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan Lanjutan.
- Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka.
- Berita Acara Pendapat (Resume)
- Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum.
Silahkan klik tombol di bawah ini
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa
- P-31 Surat Pelimpahan Berkas Perkara.
- T-7 Surat Perintah Penahanan.
- P-16A Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana.
- P-29 Surat Dakwaan.
- P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
- Yang ancamannya diatas 5 tahun harus ada Penunjukan Penasihat Hukum atau Surat Penolakan dari terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum.
- Softcopy Dakwaan.
- BAP Polisi.
Silahkan klik tombol di bawah ini
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Anak
- P-31 Surat Pelimpahan Berkas Perkara.
- T-7 Surat Perintah Penahanan.
- P-16A Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana.
- P-29 Surat Dakwaan.
- P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara.
- Softcopy Dakwaan.
- BAP Polisi.
Silahkan klik tombol di bawah ini
Permohonan Upaya Hukum Banding
- Akta permohonan banding, apabila terdakwa tidak ditahan ditahan dilaksanaan di depan panitera dan apabila terdakwa ditahan dilaksanakan di depan Kepala LAPAS/RUTAN
- Pemberitahuan adanya Permohonan Banding
- Memori Banding
- Pemberitahuan Memori Banding
- Kontra Memori Banding
- Pemberitahuan Kontra memori banding
- Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage)
- Pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi
Permohonan Upaya Hukum Kasasi
- Menandatangani Akta permohonan kasasi dalam hal terdakwa berada di dalam rutan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum maka terdakwa dapat menyatakan di LAPAS / RUTAN dan selanjutnya Kepala LAPAS / RUTAN mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pengadilan dan selanjutkannya Pengadilan Negeri akan menyiapkan Akta Permohonan Kasasi untuk ditandatangani oleh Terdakwa
- Pemohon Kasasi wajib mengajukan memori kasasi
- Permohonan kasasi yang tidak mengajukan memori kasasi dinyatakan GUGUR melalui Penetapan Permohonan Kasasi Gugur
- Softcopy Memori Kasasi
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) / Grasi
- Menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali / grasi dalam hal terpidana berada di dalam Lapas / Rutan maka terpidana dapat mengajukan surat melalui LAPAS / Rutan ke Pengadilan Negeri untuk menjadwalkan penandatanganan Akta peninjauan Kembali / Grasi
- Untuk Grasi dapat diajukan apabila terpidana dijatuhi hukuman minimal 2 (dua) tahun
- Soft copy memori Peninjauan Kembali / Grasi
Izin Besuk Tahanan
- Surat permohonan izin besuk
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK (Bila pemohon adalah keluarga terdakwa)
- Surat kuasa (Bagi penasihat Hukum Terdakwa)
Silahkan klik tombol di bawah ini
PENTING
Mohon Perhatian
Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa :
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;
- Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan klik