Layanan Hukum
Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Surat permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi SKCK yang dilegalisir
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi surat pengantar dari desa
- Fotokopi pengantar dari Partai Politik
Catatan :
- Poin 1-6 untuk CPNS
- Poin 1-7 untuk kepala desa
- Poin 1-8 untuk Bupati/wakil bupati
Permohonan Waarmerking
surat-surat
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP Permohonan
- Asli dan fotokopi keterangan ahli waris dari desa/kecamatan
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi buku tabungan/deposito/taspen/sertifikat agunan
- Materai
Permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian / riset
- Surat pengantar dari perguruan tinggi
- Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dan memuat nomor-nomor perkara dan tahun perkara
- Fotokopi KTP pemohon
Permohonan Informasi
- Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan permohonan informasi
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu pers (untuk pemohonan yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers)
Surat Kuasa Insidentil
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Fotocopy berwarna KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pendaftaran surat kuasa
- Surat kuasa asli
- Fotokopi surat kuasa ( 3 rangkap)
- Fotokopi acara sumpah ( 3 rangkap)
- Kartu tanda anggota advokat/pengacara/penasehat hukum ( fotokopi 3 rangkap)
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Apabila kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait
Pelayanan Tamu secara Online
- Kartu antrian
- Mengisi formular pelayanan informasi
- Fotokopi kartu identitas berupa KTP
Aplikasi POSBAKUM ONLINE
- Masuk ke Whatsapp dan CHAT ke nomor 082127269130 atau KLIK DISINI
- Mengirimkan pesan melalui Whatsapp.
- Tunggu jawaban dari POSBAKUM.