Layanan Hukum

Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi SKCK yang dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  7. Fotokopi surat pengantar dari desa
  8. Fotokopi pengantar dari Partai Politik

Catatan :

  • Poin 1-6 untuk CPNS
  • Poin 1-7 untuk kepala desa
  • Poin 1-8 untuk Bupati/wakil bupati

Permohonan Waarmerking
surat-surat

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi KTP Permohonan
  3. Asli dan fotokopi keterangan ahli waris dari desa/kecamatan
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi kartu keluarga
  6. Fotokopi akta kematian
  7. Fotokopi buku tabungan/deposito/taspen/sertifikat agunan
  8. Materai

Permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian / riset

  1. Surat pengantar dari perguruan tinggi
  2. Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dan memuat nomor-nomor perkara dan tahun perkara
  2. Fotokopi KTP pemohon

Permohonan Informasi

  1. Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan permohonan informasi
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu pers (untuk pemohonan yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers)

Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
  2. Fotocopy berwarna KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Pendaftaran surat kuasa

  1. Surat kuasa asli
  2. Fotokopi surat kuasa ( 3 rangkap)
  3. Fotokopi acara sumpah ( 3 rangkap)
  4. Kartu tanda anggota advokat/pengacara/penasehat hukum ( fotokopi 3 rangkap)
  5. Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
  6. Apabila kuasa mewakili instansi, maka wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait

Pelayanan Tamu secara Online

  1. Kartu antrian
  2. Mengisi formular pelayanan informasi
  3. Fotokopi kartu identitas berupa KTP

Aplikasi POSBAKUM ONLINE

  1. Masuk ke Whatsapp dan CHAT ke nomor 082127269130 atau KLIK DISINI 
  2. Mengirimkan pesan melalui Whatsapp.
  3. Tunggu jawaban dari POSBAKUM.