Layanan Perdata
Pendaftaran Permohonan
- Surat Permohonan bermaterai yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos, yaitu :
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Cerai.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- Bukti-bukti lain yang mendukung di persidangan.
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Saksi 2 Orang.
- Fotocopy KTP masing-masing saksi.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy surat permohonan (file word)
- Scan surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai (file pdf)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan bukti surat yang sudah dilegalisir oleh kantor pos (file pdf)
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika pemohon menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Pemohon membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Pendaftaran Permohonan
Pendaftaran Gugatan
- Surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Melampirkan bukti surat / bukti permulaan.
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy surat gugatan (file word)
- Scan surat gugatan (file pdf)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan bukti surat / bukti permulaan (file pdf)
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Penggugat membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Pendaftaran Gugatan
Pendaftaran Gugatan Sederhana
- Nilai kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk perkara yang tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan.
- Surat gugatan sederhana yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Melampirkan bukti yang harus dilegalisir oleh kantor pos
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy surat gugatan sederhana (file word)
- Scan surat gugatan sederhana (file pdf)
- Scan KTP (file pdf)
- Scan bukti surat / bukti permulaan (file pdf)
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Penggugat membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Pendaftaran Gugatan Sederhana
Upaya Hukum Banding
- Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Memori Banding (jika dianggap perlu)
- Memiliki email aktif dan nomor handphone aktif.
- Softcopy memori banding (file word)
- Softcopy memori banding disimpan dalam CD.
- Jika pembanding menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam bentuk file pdf.
- Pembanding membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Memori Kasasi.
- Softcopy Memori Kasasi (file word)
- Softcopy memori kasasi disimpan dalam CD.
- Jika pemohon kasasi menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Pemohon kasasi membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Upaya Hukum Kasasi
Pendaftaran Eksekusi
- Surat Permohonan Eksekusi.
- Surat Kuasa yang sudah didaftarkan (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri.
- Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi.
- Fotocopy Putusan Mahkamah Agung.
- Pemohon eksekusi membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Video Bahasa Isyarat Pendaftaran Eksekusi
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
- Surat Kuasa khusus Peninjauan Kembali (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Memori Peninjauan Kembali.
- Ada bukti baru (novum) dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Softcopy dokumen kelengkapan, yaitu :
- Softcopy memori peninjauan kembali (file word)
- Scan memori peninjauan kembali (file pdf)
- Softcopy dokumen kelengkapan disimpan dalam CD.
- Jika pemohon peninjauan kembali menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Pemohon peninjauan kembali membayar panjar biaya perkara dengan menyetor uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.